Keadilan Untuk Semua, Semua Untuk Keadilan Rakyat

kaligrafi arab bismillah


Syadan di suatu negara penegakan hukum terjadi dengan cara tajam ke bawah tumpul keatas, tebang pilih, pejabat minta dihargai (tentunya pakai do it juga) fasilitas mewah untuk para pejabat dan wakil rakyat yg agung. Rakyat hanya menonton karena untuk menikmati gebyarnya dunia sudah diwakilkan pada wakilnya. Itu dinegara sebelah, sehingga saya ngedumel “namanya orang kalau belajar sepatutnya semakin lama semakin pinter dan itu memang terbukti...sayang kok tambah pinter malah "memperkaya diri dan golongannya" atas dasar kepentingan “rakyat” sesuai versinya”.


rasa-keadilan-rakyat

Di negara sebelah sudah saya intip dan saya pantau ternyata hampir semua aspek kehidupan sudah diatur dalam hukum positif, dengan primbon yang begitu tebal pasal demi pasal ayat demi ayat. Dan setiap saat setiap waktu dipentelengi oleh para praktisi hukum yang sedang begelut dengan dunia hukum. Wajar toh kalau berharap para praktisi dan pelaku hukum hafal dan faham masalah hukum positif tsb. tapi kok yo'o setiap hari begitu banyak praktisi hukum mencari "celah hukum" agar lolos dari hukum. Tidak sedikit kasus yang menyeret orang2 publik figur berakhir dengan "damai" atas dasar hukum..... parahnya celah tersebut tidak segera di tutup, jelas ada yang salah ini.
para pendahulu kita dalam menyelesaikan UUD 1945 dikebut hanya dalam hitungan hari.....sedang dengan kondisi zaman yang semakin maju dan berlimpahnya jumlah praktisi hukum justru untuk menamandemen pasal (bukan membuat pasal lagi) saja butuh waktu berbulan-bulan tahun ganti tahun sampai bertahun-tahun tapi yang tinggal hanya tumpukan proposal dan laporan antara. Untung itu terjadi di negara sebelah beda dengan di Indonesia yang UUD 1945 sangat jelas membelah kepentingan rakyat indonesia karena didasarkan pada semangat kebangsaan, yaitu untuk memajukan dan memakmurkan rakyatnya.


hasil-hukum-kolonial-belanda-diganti
Setelah saya intip lebih mendalam saya ketahui ternnyata hukum positif mereka adalah produk kolonialisme bin penjajah. Loh kok? Buat apa? Untuk apa? Untung bukan di Indonesia. Jadi apa kata dunia bila negara sebelah tetap memakai produk hukum kolonialisme pantesan celahnya begitu banyak berhubung para pakar hukum merasa nyaman/diuntungkan mangkane podo pasang budek kabeh, wis budek moto ditutup pisan.....hhhh krungu duit budeke ilang mripate dibukak tp pandang bulu......untung bukan di Indonesia, hmmm ketoke rakyat mereka kudu sabar lebih lama....dengan kondisi generasi penerus+perkembangan yang mempengaruhinya maka generasi sekarang tidak akan bisa berbuat banyak malah banyak terkontaminasi generasi tua sekarang ini......cilik2 wis diblajari KORUPSI, jenenge anak yo niru, malah kelakuane iso tambah parah.....akhire sing dibutuhkne gak cukup reformasi tapi revolusi dalam arti HIJRAH...lha iki butuh-butuh pengorbanan besar…
Semoga Allah memberi jalan yang terbaik dan pimpinan bangsa dalam bimbingan Allah.



 hukum-Allah-harus-ditegakkan

Mojokerto, 10 Mei 2017

Mokhammad Soni


Comments